Menggali Potensi Ketertutupan dalam Pemilu 2024


Pemilu 2024 merupakan momentum penting bagi Indonesia sebagai negara demokrasi. Dalam proses demokrasi, tentu saja potensi ketertutupan menjadi hal yang perlu diperhatikan. Menggali potensi ketertutupan dalam Pemilu 2024 menjadi kunci untuk memastikan bahwa proses pemilihan umum berjalan dengan transparan dan adil.

Menurut Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Margarito Kamis, mengatakan bahwa menggali potensi ketertutupan dalam Pemilu 2024 perlu dilakukan sejak dini untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam proses pemilihan umum. “Ketika potensi ketertutupan dalam pemilu tidak diungkap secara transparan, maka kemungkinan terjadinya kecurangan akan semakin besar,” ujarnya.

Menyoroti hal ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, juga menekankan pentingnya transparansi dalam pemilu. “Kami akan terus melakukan upaya untuk menggali potensi ketertutupan dalam Pemilu 2024 agar proses pemilihan umum dapat berjalan dengan lancar dan adil,” katanya.

Dalam konteks ini, peran media massa juga dianggap penting dalam mengawasi proses pemilu. Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, menegaskan bahwa media massa memiliki peran strategis dalam mengungkap potensi ketertutupan dalam pemilu. “Media massa harus dapat menjadi pengawas yang objektif dan independen untuk memastikan transparansi dalam proses pemilu,” ungkapnya.

Dengan demikian, menggali potensi ketertutupan dalam Pemilu 2024 bukanlah hal yang mudah, namun merupakan langkah yang perlu dilakukan untuk menjaga integritas demokrasi di Indonesia. Semua pihak, mulai dari penyelenggara pemilu, media massa, hingga masyarakat, perlu berperan aktif dalam memastikan bahwa pemilu berjalan dengan transparan dan adil.